KOTABARU – Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, pada Senin (10/08) melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.
Pelantikan ini berlandaskan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu. Dimana, Pemkab Kotabaru memberhentikan dengan hormat pejabat sebelumnya, Azmi Hamdani. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi mendalam dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Azmi selama memimpin Desa Kalian.
Sebagai penerus kepemimpinan, Asrul diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga selesainya periode kepemimpinan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu.
Bupati menyampaikan rasa percaya dan menitipkan amanah besar kepada Kades yang baru dilantik agar mampu menjalankan tugas kepemimpinan dengan sungguh-sungguh.
”Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” tegas Bupati Rusli di sela-sela prosesi pelantikan.

Bupati juga mengingatkan bahwa sebagai Kepala Desa Antar Waktu, Asrul memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang telah diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Bupati Kotabaru, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta para tamu undangan.
Lewat pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap roda pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Desa Kalian dapat terus berjalan optimal, sekaligus mampu mendorong percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga akhir masa jabatan periode 2021–2027. Rzq.












