KOTABARU — Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos. melantik dan mengambil sumpah jabatan Syarifudin sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah pada Senin (24/08) di Ruang Kerja Bupati.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022–2030.
Melalui keputusan tersebut, Syarifudin resmi diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan desa hingga berakhirnya periode 2022–2030.
Pesan Bupati: Jalankan Amanah dan Aturan Hukum
Dalam amanatnya, Bupati H. Muhammad Rusli menyampaikan rasa percaya dan harapannya agar kepala desa yang baru dilantik dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab.
“Saya percaya saudara Syarifudin dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa jabatan Kepala Desa PAW memiliki wewenang, hak, kewajiban, serta larangan yang sama dengan kepala desa definitif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan Percepatan Pembangunan Desa
Rangkaian acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Bupati Kotabaru, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, serta penandatanganan berita acara pelantikan oleh pejabat yang dilantik dan Bupati Kotabaru.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan Desa Sungai Pinang serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan tersebut Staf Ahli Bupati, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kabupaten Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah. (Rzq)












