Kawal Kondusivitas Daerah, FKDM Kotabaru Laporkan Hasil RDP Ketenagakerjaan di Gedung DPRD ke Bakesbangpol

KOTABARU — Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kotabaru menggelar konsolidasi internal menjelang sekaligus menyampaikan laporan  hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kotabaru pada Senin (14/09) melelui Kepala Bidang.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi deteksi dini dan cegah dini (cegah potensi konflik sosial) FKDM dalam merawat ketenteraman masyarakat serta menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang kondusif di Bumi Saijaan.

RDP yang dipimpin DPRD Kabupaten Kotabaru pada Senin (14/9) menghadirkan Aliansi GEBRAKSI, K-SERBUSAKA, Disnakertrans Kotabaru, Polres Kotabaru, perwakilan pengusaha (APINDO), serta pimpinan serikat pekerja.

FKDM Kotabaru mencatat sejumlah poin krusial hasil RDP yang perlu menjadi perhatian bersama dan dikoordinasikan dengan Bakesbangpol Kotabaru.

Rapat pembahasan berjalan konstruktif melahirkan 9 poin rekomendasi strategis sebagai komitmen bersama dalam menciptakan keharmonisan hubungan industrial di Bumi Saijaan : 1. Pelaksanaan Survei KHL Sebagai Data Pembanding. DPRD mendorong digelarnya Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara transparan dan objektif yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ketiadaan pedoman teknis di Disnakertrans tidak menghalangi serikat pekerja untuk menyajikan data KHL sebagai instrumen pembanding dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

  1. Penetapan UMK Berbasis Data dan Transparan. Proses penetapan UMK Kotabaru direkomendasikan agar tetap mematuhi formula resmi pemerintah dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadikan hasil Survei KHL sebagai bahan pertimbangan komprehensif.
  2. Penguatan Pembahasan UMSK. Disnakertrans Kotabaru diminta segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berbasis persentase, guna menyesuaikan karakteristik dan risiko kerja tiap sektor usaha.
  3. Proporsionalitas Keterwakilan Dewan Pengupahan DPRD merekomendasikan penataan komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru agar proporsional dan benar-benar mencerminkan kondisi hubungan industrial daerah.
  4. Percepatan Revisi Perda Ketenagakerjaan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kotabaru didorong untuk mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi bermakna dari seluruh stakeholder.
  5. Peningkatan Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel bersama instansi terkait diminta mengintensifkan pengawasan berkala dan menindak tegas pelanggaran norma pengupahan, K3, serta jaminan sosial perusahaan di Kotabaru.
  6. Prioritas Tenaga Kerja Lokal Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotabaru diwajibkan memberikan porsi prioritas secara proporsional bagi tenaga kerja lokal melalui proses rekrutmen yang terbuka, diimbangi dengan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi dari Pemkab Kotabaru. Rzq.
  7. Forum Komunikasi dan Pencegahan Konflik Membentuk forum komunikasi berkala antara Pemkab, Disnakertrans, Serikat Pekerja/K-SERBUSAKA, APINDO, dan Polres Kotabaru sebagai ruang mediasi awal untuk mencegah timbulnya perselisihan hubungan industrial.
  8. Peran Pengamanan dan Penegakan Hukum Polres Kotabaru DPRD mengapresiasi jajaran Polres Kotabaru yang terus mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi, serta pengamanan dalam mengawal penyamapaian aspirasi pekerja secara konstitusional.

Ketua FKDM Kotabaru, H. Joyo Budi Harjo, SH, M.Kn,  menegaskan bahwa penyampaian hasil RDP kepada Bakesbangpol merupakan wujud komitmen forum dalam mengawal setiap perkembangan situasi kerawanan di daerah.

Dengan koordinasi yang responsif antara FKDM, Kesbangpol, Aparat Keamanan, dan Pemerintah Daerah, diharapkan dinamika aspirasi pekerja dapat terus tersalurkan secara kondusif dan konstitusional tanpa mengganggu ketertiban umum di Kabupaten Kotabaru.

Hingga berita diterbitkan pada Selasa (15/09) sore, pihak kesbangpol yang membidangi hal itu belum memberikan tanggapan apapun walau sudah dikonfirmasi melalui telelpon dan chat WhatsApp. (Rzq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *