KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi membatasi jam beraktivitas bagi siswa dan anak usia sekolah di tempat umum. Melalui Surat Edaran Nomor 400.1.4/239/SETDA/2026, Bupati Kotabaru Muh. Rusli, S.Sos., menetapkan batas waktu keberadaan pelajar di luar rumah hingga pukul 21.00 WITA.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah strategis Pemkab Kotabaru dalam membentuk generasi muda yang disiplin dan berkarakter, sekaligus meminimalkan potensi kenakalan remaja serta aksi kriminalitas di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Dalam edarannya, seluruh siswa tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA sederajat, hingga anak usia sekolah dilarang berada di tempat umum tanpa kepentingan yang sah mulai pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA setiap harinya.
Pemerintah Daerah memberikan pengecualian aturan jam malam bagi pelajar yang menjalankan aktivitas tertentu, antara lain:
• Kegiatan yang bersifat darurat.
• Kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua/wali.
• Aktivitas yang didampingi langsung oleh orang tua/wali.
• Kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh pihak sekolah atau lembaga pendidikan.
Guna memastikan aturan berjalan efektif, Bupati menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparat Penegak Hukum (APH), tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran kecamatan hingga RT/RW, serta para pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembinaan dan pengawasan.
Pengawasan di lapangan diutamakan secara persuasif dan humanis. Bagi pelajar yang kedapatan melanggar akan diberikan pembinaan bersama pihak sekolah dan orang tua. Adapun tindakan represif baru akan diterapkan apabila ditemukan pelanggaran berulang yang meresahkan masyarakat.
Melalui sinergi seluruh elemen masyarakat dan pengusaha lokal, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum tanpa mengganggu iklim pertumbuhan ekonomi daerah. (Rzq)












