KOTABARU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kotabaru menggelar pemusnahan massal Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kamis (24/9/2026).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 42 kali operasi penindakan—meliputi Operasi Pasar, pengawasan jasa pengiriman, hingga patroli laut—selama periode Oktober 2025 hingga April 2026. Wilayah penindakan mencakup tiga daerah, yakni Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut.
Seluruh barang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Surat Nomor S-4/MK/WKN.12/2026 tertanggal 10 September 2026.
Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 612.680 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, serta 154,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.
Kepala KPPBC TMP C Kotabaru, Muhammad Budy Hermanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal sekaligus menjaga persaingan iklim usaha yang sehat.
“Kami menjalankan peran sebagai community protector. Barang-barang ilegal ini tidak teruji keamanannya dan berpotensi besar merugikan pendapatan negara. Sinergi bersama aparat penegak hukum serta pemerintah daerah akan terus diperkuat guna menutup ruang gerak peredaran barang ilegal di wilayah Kotabaru dan sekitarnya,” tegas Budy.
Proses pemusnahan dilakukan secara teknis hingga barang tidak dapat dipergunakan kembali. Ratusan ribu batang rokok ilegal disiram air sabun sebelum ditimbun ke dalam tanah, sedangkan minuman beralkohol dituang seluruhnya ke saluran pembuangan khusus.
Melalui kegiatan itu, Bea Cukai memastikan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dikonsumsi maupun diperjualbelikan kembali di tengah masyarakat.Rzq.












