KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Penerapan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi yang merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1 Tahun 2023 pàda Kamis (15/10) di Ballroom Hotel Grand Surya.
Acara dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP. Kegiatan ini dirancang sebagai bagian dari program pembinaan serta penguatan kapasitas kelembagaan sektor jasa konstruksi di daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, S.T., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memantapkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan stakeholder terkait pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Kegiatan ini berlandaskan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Tujuannya agar aparatur daerah makin siap dan mumpuni dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya,” ujar Abdul Hamid.
Mewakili Bupati Kotabaru, Staf Ahli Khairil Fazri menegaskan bahwa sektor konstruksi merupakan pilar utama pembangunan infrastruktur sekaligus penggerak roda ekonomi daerah. Menurutnya, mutu pembangunan fisik sangat dipengaruhi oleh tata kelola, profesionalisme, dan kepatuhan hukum para pelaku jasa konstruksi.
“Sosialisasi ini berfokus pada tiga aspek krusial: tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Pemkab Kotabaru berkomitmen membina pelaku usaha lokal agar memiliki kapabilitas andal dan mampu bersaing secara sehat,” tegas Khairil.
Ia berharap melalui forum ini, koordinasi dan sinergi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, para camat, serta pelaku usaha dapat terjalin makin solid. Hadir jajaran Kepala SKPD, Camat,dan kontraktor lokal.
3 narasumber dihadirkan untuk memberikan pemaparan materi, yakni Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars. (Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi), Herlita Ayu Pratiwi, S.T. (Tertib Usaha Jasa Konstruksi), dan Alya Kartika, S.Tr.T. (Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi). Rzq.












