KOTABARU – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dan perlindungan kesehatan masyarakat kembali ditegaskan Pemkab serta DPRD Kabupaten Kotabaru. Hal ini ditandai dengan disetujuinya 2 Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (12/10).
Kedua regulasi yang disetujui bersama tersebut adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Murdianto, mengapresiasi kerja keras Pansus DPRD Kotabaru yang telah menuntaskan pembahasan kedua Raperda tersebut.
“Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi payung hukum menciptakan lingkungan yang sehat, sedangkan Raperda Pengelolaan BUMD menjadi pijakan agar BUMD kita dikelola secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap H. Murdianto.
Pasca persetujuan ini, Pemkab Kotabaru akan segera menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) serta melakukan sosialisasi intensif ke masyarakat agar implementasi Perda berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Rzq.












