KOTABARU — Langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan publik yang sehat dan bersih terus diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dan jajaran DPRD Kabupaten Kotabaru.
Hal ini dibuktikan dengan diselesaikannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2026 oleh Pansus III DPRD Kotabaru.
Laporan akhir pembahasan diserahkan secara resmi oleh Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Dr. Gewsima Mega Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru yang digelar pada Senin (12/10) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3.
Gewsima menjelaskan bahwa pembentukan Raperda KTR ini merupakan tindak lanjut nyata atas amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi dihadirkan bersama oleh legislatif dan eksekutif guna melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, dari dampak buruk paparan asap rokok di ruang publik.
“Kebijakan ini bukan semata-mata melarang individu merokok, melainkan bentuk pengaturan guna melindungi hak masyarakat yang tidak merokok untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman,” ujar Gewsima.
Adapun cakupan Kawasan Tanpa Rokok nantinya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta berbagai fasilitas umum lainnya di wilayah Bumi Saijaan.
Dalam laporan akhirnya, Pansus III menyampaikan delapan rekomendasi strategis kepada Pemkab Kotabaru untuk memastikan implementasi perda berjalan efektif, di antaranya:
* Melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, terencana, serta berkelanjutan sebelum aturan ditegakkan sepenuhnya.
* Memasang tanda larangan dan informasi KTR yang jelas serta mudah terlihat di berbagai titik fasilitas umum.
* Memastikan pembagian tugas dan tanggung jawab antarperangkat daerah berjalan transparan dalam hal pelaksanaan dan pengawasan.
* Menjaga konsistensi pengawasan secara berkesinambungan.
* Menerapkan penegakan hukum yang proporsional dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan pendekatan edukatif-persuasif.
* Menyediakan dukungan anggaran yang memadai guna menunjang operasional, pengawasan, serta sarana-prasarana pendukung.
* Mengadakan evaluasi berkala terhadap tingkat efektivitas implementasi peraturan daerah.
* Menyelaraskan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang disiapkan oleh Dinas Kesehatan agar dapat langsung menjadi pedoman teknis operasional begitu Perda resmi ditetapkan.
Pansus III juga memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru atas langkah proaktif dalam menyusun Raperbup sebagai aturan pelaksana pendukung. Kolaborasi yang erat antara eksekutif dan legislatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang solutif bagi masyarakat.
Dengan diserahkannya laporan akhir tersebut, Raperda KTR Kabupaten Kotabaru kini dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penetapan persetujuan bersama sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. (Rzq)












