GENERASINEWSINDONESIA.COM Way Kanan – Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam merumuskan kebijakan keagamaan di daerah, perwakilan DPD LDII Kabupaten Way Kanan melalui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mansyurin Gunung Labuhan dan P3M Bahrul Ulum Umpu Kencana menghadiri audiensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan.
Pertemuan strategis yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan pada Senin (27/7) ini diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Dalqm acara menghadirkan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) serta 43 pimpinan ponpes dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Audiensi Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, S.Pd., didampingi jajaran anggota Bapemperda dan jajaran Kemenag setempat.
Raperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan dalam memberikan pembinaan dan dukungan berkelanjutan bagi lembaga pendidikan Islam. Jika resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemkab Way Kanan memiliki landasan legal untuk mengalokasikan program bantuan melalui APBD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang berlaku.
Beberapa poin fokus bantuan yang dibahas dalam Raperda tersebut meliputi:
* Bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pesantren.
* Dukungan operasional serta perlengkapan pendidikan.
* Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren.
* Penguatan program pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren.
* Kegiatan keagamaan yang terstruktur dan berkala.
Seusai rapat, Ketua Bapemperda, H. Romli, menegaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memaparkan draf Raperda sekaligus menyerap aspirasi, saran, dan masukan langsung dari para pengasuh pesantren.
“Pesantren adalah aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan nyata bagi pesantren,” ujar Romli.
Ia juga menegaskan komitmen Bapemperda untuk mengawal proses pembentukan regulasi ini hingga tuntas.
“Bapemperda DPRD Way Kanan akan mengawal pembahasan Raperda ini secara cermat dan komprehensif agar menghasilkan Perda yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan pesantren dan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui sinergi antara DPRD, Kemenag, dan para pimpinan pesantren, hadirnya regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkrit dalam memperkuat peran pondok pesantren sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk mencetak generasi yang religius dan berkarakter di Kabupaten Way Kanan. (Yus)












