Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Kotabaru susun SOP Tata Kelola Geopark

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pada Selasa (01/09) di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru.

Asisten Administrasi Umum Anang Muhammad Zen mengatakan, hal itu sejalan dengan terbitnya peraturan Bupati Kotabaru nomor 75 tahun 2026 tentang tata kelola geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siap atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.

Ia menjelaskan, pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Diperlukan sinergi berbagai sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kotabaru M. Octo Brahma Yogayana menjelaskan bahwa penyusunan dimaksud antara lain memgacu pada PermenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang penyusunan pera proses bisnis instansi pemerintah serta PermenPAN-RB Nomor 35 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prodsedur administrasi pemerintahan.

Pada tahap awal, terdapat 4 SOP yang diusulkan berkaitan dengan tata kelola geopark, yakni : Perencanaan dan pengamggaran kolaboratif antarinstansi (1), Pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark (2), Kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif (3), dan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.

Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk ke teknis pengembangan tiga pilar geopark.

Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada pada kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, pemantauan, evavaluaso dan pelaporan kinerja akan didukung sekretaris daerah.

Untuk pengembangan teknis 3 pilar geopark, nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah.Dalam pengenalan geosite tumpang 2 peserta juga mendapat pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi kabupaten kotabaru.

Pengembangan geopark dan geosite tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata,tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi antarsektor, membuka peluang ekonomi masyarakat serta menjaga warisan geologi kabupaten kotabaru untuk generasi mendatang. Rzq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *