KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru pada Senin (31/08) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,7 triliun dalam Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, mengungkapkan bahwa pengesahan tersebut disetujui bersama jajaran eksekutif pada agenda penyampaian laporan akhir proses pembahasan DPRD.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, menjelaskan bahwa total APBD-P TA 2026 ini mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dari anggaran sebelumnya. Alokasi belanja diprioritaskan untuk pembenahan infrastruktur, khususnya pada titik-titik yang rusak atau belum terakomodasi dalam APBD murni.
Terkait penanggulangan krisis air bersih akibat musim kemarau, Eka menegaskan bahwa pos tersebut tidak dimasukkan secara spesifik dalam pengalokasian APBD-P. Pasalnya, krisis air bersih tergolong situasi darurat sehingga penanganannya akan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Memang tidak dianggarkan secara spesifik di anggaran perubahan, tetapi kita punya cadangan anggaran melalui BTT,” jelas Eka. Rzq.












